SIAK - Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)  dengan penghasilan yang pasti dari negara, ternyata tidak menjamin kebahagian dan keutuhan rumah tangga. Bahkan dari tahun ke tahun kasus perceraian ASN di Kabupaten Siak, Riau ini masih cukup tinggi. 

Panitera Pengadilan Agama Siak Fahryarozi, S.Ag saat dikonfirmasi GoRiau.com menyebutkan mulai Januari hingga November 2020 ini ada 706 kasus perceraian di Siak. Dari angka itu ada 27 kasus perceraian ASN di Kabupaten Siak.

"Sebenarnya Januari hingga November hanya 645 perkara cerai tahun 2020 ini,dan 61 perkara lagi sisa dari tahun 2019 yang belum selesai. Dari angka itu tadi ada 27 kasus perceraian ASN di Siak. Tahun 2020, sudah 86,78 persen atau 614 perkara yang sudah diselesaikan," kata Fahryarozi.

Rozi menyebutkan sebanyak 27 ASN di Siak yang melakukan perceraian ini alasannya didominasi karena perselisihan dan pertengkaran.

"Dari 27 perkara ini, masih ada perkara yang berjalan. Yang sudah putus perkaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran. Mayoritas istri yang menggugat suami," katanya.

Lebih jauh dikatakan Rozi, rata-rata perceraian di Siak karena berbagai macam perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena ekonomi, pihak ketiga yang terjadi secara berlarut larut sehingga mengganggu keharmonisan kekeluargaan.

"Ada 13 penyebab perceraian, yang paling dominan di Kabupaten Siak adalah alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebesar 78,50 persen, faktor ke dua meninggalkan salah satu pihak 16,20 persen dan alasan ekonomi hanya 3,55 persen," jelasnya.

Di Pengadilan Agama Siak, katanya, mulai bulan Juni 2020 setidaknya ada 50 - 70 perkara yang masuk setiap bulannya untuk melakukan proses perceraiannya. Angka itu lebih tinggi disaat awal-awal masa pandemi Covid -19 pada Maret-Mei.

" Untuk Maret-Mei setiap bulan berkisar 10-20 perkara. PA selalu upayakan untuk mereka berperkara agar berdamai. dan ada juga yang berhasil berdamai," imbuhnya. ***