PEKANBARU - Polda Riau resmi menindaklanjuti kasus pemukulan terhadap ustadz pengajar di Pondok Pesantren Tahfiz Darul Mukhlasin, Sutrio oleh oknum pimpinan Ormas di Jalan Garuda Sakti Km 6, Tapung, Kampar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sutrio, Tahang yang dipanggil oleh pihak kepolisian guna memberikan keterangan awal terkait kasus ini di Mapolda Riau, Rabu (11/11/2020).

Tahang menjelaskan, hari ini pihaknya memenuhi undangan dari Polda Riau untuk dimintai keterangan, pemeriksaan sendiri berlangsung cukup lama, yakni dari ba'da ashar hingga malam hari.

"Kita akan tuntut yang bersangkutan dengan pasal pengeroyokan, yakni pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP, kita sangat mendorong pihak kepolisian supaya kasus ini segera ditangani dan diatasi, mudah-mudahan pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Tahang.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiyaan terhadap pendakwah kembali terjadi di Riau, korbannya adalah ustadz Sutrio, Sutrio adalah salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Jalan Garuda Sakti Km 6, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penganiayaan ini terjadi sekitar satu minggu yang lalu, dan Sutrio beserta pengurus pondok sengaja tidak membuka kasus ini ke luar dikarenakan ketakutan.

Ketakutan ini dikarenakan pelaku adalah salah seorang pimpinan Ormas di wilayah tersebut, sementara, pengurus pesantren adalah orang-orang pendatang. Sehingga, mereka tidak berani bercerita kepada siapapun di luar.

Tak hanya dipukul, pelaku yang berinisial A juga memaksa pengurus pesantren untuk menutup pondok pesantren yang dibuka gratis untuk orang-orang miskin dan anak yatim tersebut. Ini membuat pengurus pesantren semakin terpukul.

"Perlakuan mereka ini sangat ganas dan arogan, mereka masuk masjid, pakai sepatu, sajadah dipijak, ustadznya ditendang, dipukul pakai rotan dan menarik jenggot ustadz dan bilang apa yang dibanggakan dari janggut panjang ini," cerita rekan korban, As'ad.***