PEKANBARU - Penjagaan di perbatasan Riau-Sumbar sudah dilakukan, jika ingin tetap bisa melintas tanpa disuruh putar balik oleh petugas, syarat ini yang harus dipenuhi.

Ada sebanyak 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar Riau maupun Sumatera Barat (Sumbar).

Mulai dari kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

"Akan diizinkan melintas jika ada hal-hal urgent, atau keperluan dinas. Artinya, jika ada hal yang tidak bisa ditunda, seperti kendaraan sembako, ambulance, kedinasan yang dilengkapi dengan surat dari pimpinannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, kepada GoRiau.com, Rabu (28/4/2021).

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, meskipun ada kendaraan-kendaraan tertentu yang diizinkan melintas, tetap harus memenuhi syarat-syarat adminstrasi yang telah ditentukan.

"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan.Surat keterangan wajib dilengkapi, jika tidak kendaraan diminta kembali ke daerah asal. Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," Jelas Firman.

Terakhir kata Firman, untuk masa pra mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, dan pasca mudik setelah tanggal 17 Mei 2021, masyarakat yang ingin melintas keluar masuk Riau diwajibkan mengantongi hasil tes swab PCR, negatif Covid-19. ***