PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau mengungkap sindikat perdaganan orang (human trafficking) anak dibawah umur di lokalisasi Maredan, Minggu (9/4/2017) tengah malam.

Dalam pengungkapan itu, seorang wanita berinisial Yl alias Dedek (40) yang merupakan pemilik kafe remang-remang juga sebagai mucikari. Empat orang wanita sebagai anak asuh (korban) diamankan Polisi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay menuturkan, terungkapnya kasus perdagangan anak dibawah umur sebagai penjaja seks, bermula dari laporan masyarakat di TKP.

"Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP Kafe Arimbi di lokalisasi Maredan. Ternyata benar, dan langsung kita lakukan penggerebekan," kata Kanit kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (12/4/2017) siang.

"Saat penggerebekan, total ada empat korban, Am (27), Ij (25), St (19) dan satu masih dibawah umur Ml (16). Keempat korban kita amankan ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangannya," terang Kanit.

Kanit menambahkan, pelaku Dedek saat ini telah diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, turut diamankan puluhan butir pil KB dari tangan pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, pil KB itu sengaja diberikan kepada para korban untuk mencegah hamil saat melayani tamu-tamu di Kafe Arimbi. Kita juga menyita buku catatan transaksi milik pelaku," imbuh Kanit.

"Kita masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***