JAKARTA -- Peserta Kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran Rp35.500 per orang per bulan, mulai 1 Januari 2021. Sebelumnya iuran Kelas III hanya Rp25.500 per orang.

''Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021,'' kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Sabtu (26/12/2020), seperti dikutip dari Tempo.co.

Kenaikan sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu:

Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000

Khusus untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500.

Barulah mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000. Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp 9.500 dari yang semula Rp25.500.

Dituturkan Iqbal, secara sistem tidak ada kendala berarti. Sebab, penyesuaian ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 kemarin. ''Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja,'' kata dia.

Pada 2021 nanti, kata dia, tantangan di BPJS lebih pada soal komitmen perbaikan layanan. "Dengan sudah teratasinya masalah pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes), maka harapannya kepuasan peserta dan faskes lebih meningkat,'' sambungnya.***