PEKANBARU - Seorang oknum Polisi Lalulintas (Polantas), yang bertugas di Polres Siak, ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru, karena terlibat peredaran 59 butir. Kini oknum polisi itu sudah jadi tersangka, kejahatan narkotika.

Oknum Polantas berpangkat Briptu itu, berinisial AA, bertugas di Unit Regident Satlantas Polres Siak. Ia ditangkap pada hari Sabtu (21/11/2020) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebelum penangkapan AA, polisi menangkap dua orang pelaku lainnya, yang berinisial HL dan EO. Pada hari Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 21.15 WIB, dengan barang bukti 59 butir ekstasi, yang berlogo Red Bul.

Kemudian, atas penangkapan HL dan EO, polisi melakukan interogasi darimana barang haram itu didapatkan. Kedua tersangka membeberkan, kalau mereka mendapatkan barang haram itu, dari seorang oknum polisi yang tinggal di wilayah Marpoyan Damai.

Selanjutnya petugas langsung bergegas menuju rumah oknum polisi itu, dan ditangkaplah Briptu AA. Namun dari penangkapan AA, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Setelah AA diintrogasi, ia mengaku kalau barang haram yang diserahkannya kepada HL dan EO, dipesan dari seorang pria yang berinisial OI di daerah Kubang Raya.

Lebih lanjut, petugas menangkap OI, di rumahnya yang berada di Kubang Raya. Akan tetapi terhadap penangkapan itu, petugas juga tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Iya betul, penangkapanya oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada hari Jumat kemarin, ada tiga orang ditangkap, ditambah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak. Hingga saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Selasa (24/11/2020) malam.

Selanjutnya, Nandang membeberkan, ketiga orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum polisi dari Polres Siak.

"Oknum polisi itu kita tahan bersama tersangka lainnya di tahanan Mapolresta Pekanbaru," tutup Nandang. ***