JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan  diberlakukan pada hari ini Senin, 28 November 2016. Undang-Undang tersebut tepat diberlakukan setelah 30 hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober 2016.

"Jadi kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Noor Izza, Minggu (27/11/2016).

Menurut Izza, salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.

Dengan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan aspirasinya pada produk teknologi. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet.

Termasuk ketika ia berucap dalam tulisan di internet. Karena bisa saja apa yang dia unggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.

"Sehingga siapapun yang di internet, apabila menerima atau mengirim informasi perlu cek dan ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE informasi," kata Izza.

Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inchracht.

Untuk mensosialisasikan UU ITE, Kemenkominfo bersama stakeholder terkait termasuk asosiasi terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak pelanggaran Undang-Undang ini. Termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, karena UU ITE erat kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami adakan dialog dengan beberaoa stakeholder, lalu ada informasi tentang UU ITE yang kami viralkan, seperti pada 17 Agustus, pada Hari Pemuda, Hari Pahlawan, itu agar netizen dalam mengirim foto bisa menjaga informasi," kata Izza. ***