PEKANBARU - Keputusan Paslon Hamulian Nasution - Syahril Topan menggugat kemenangan Sukiman - Indra di Pilkada Rokan Hulu menimbulkan keheranan dalam diri Ketua Tim Pemenangan Sukiman - Indra Gunawan, Kelmi Amri.

"Sebelum PSU, paslon 01 sudah mengakui kemenangan itu. Tapi di ujung-ujung mengajukan gugatan kita juga kaget dan merasa aneh," kata Kelmi, Kamis (29/4/2021).

Kelmi sendiri tidak tahu apa dasar Paslon 01 mengajukan gugatan tersebut, namun dia tidak mempermasalahkan itu karena itu merupakan hak konstitusi Paslon 01. Sehingga, dia tidak berwenang menghalangi gugatan itu.

Secara teknis, lanjut Kelmi, pihaknya saat ini hanya bisa menunggu karena dia hanya sebagai pihak terkait, sementara pihak yang digugat adalah KPU.

"Koalisi kami hanya menunggu, dan nanti kan ada waktu untuk kami mengajukan sebagai pihak terkait. Itu nanti kita lihat dalam tiga hari, yang sudah berjalan dua hari apakah pemohon memenuhi materi gugatannya," ujar Kelmi.

Kelmi mengakui laporan ini pasti akan menghambat proses penetapan Pilkada Rohul yang sudah dimenangkan oleh Sukiman - Indra. Sukiman - Indra sendiri berhasil unggul meski MK sudah memutuskan PSU.

"Ya sudah pasti molor lagi," ungkapnya gusar.

Ia menjelaskan semestinya tahapannya setelah PSU dilakukan Pleno penetapan oleh KPU, kemudian tiga hari setelah penetapan jika tidak ada gugatan MK mengeluarkan surat tidak adanya gugatan. Lanjut penetapan Bupati terpilih, kemudian Gubernur mengajukan ke Kemendagri.

Diketahui saat ini posisi Bupati Rokan Hulu sudah kosong sejak Bupati Incumbent, Sukiman diberhentikan sejak tanggal 22 April 2021 lalu.

Namun demikian, meski akhirnya paslon 01 dapat memenuhi kelengkapan tuntutan Kelmi optimis hal itu tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Rohul sebab secara aturan tidak memenuhi syarat gugatan Pilkada.

"Kami yakin itu tidak memenuhi apa yang diharapkan paslon 01, karena selisih suara jauh, ada sekitar 15 sampai 20 persen," tutup Kelmi. ***