PEKANBARU - Gara-gara satu unit mobil, ayah dan anak di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, cekcok. Bahkan sang anak tega menganiaya ayahnya dengan brutal.

Pertikaian pemuda berinisial FK (28), dan ayahnya AF (53), yang tinggal di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar itu, bermula saat keduanya sepakat membeli satu unit dump truck secara kredit.

Seiring berjalannya waktu, setelah digunakan oleh FK, mobil tersebut 3 bulan terakhir digunakan oleh AF. FK yang merasa pembayaran mobil selalu ia lakukan dengan rutin, sontak terkejut ketika FK didatangi pihak leasing yang akan menarik mobil tersebut.

Usut punya usut, ternyata cicilannya tidak dibayarkan oleh ayahnya AF. Dengan terpaksa FK pun membayar cicilan yang tidak dibayar oleh ayahnya, untuk menghindari penarikan dari pihak lesing. Lalu FK membawa dump truk tersebut kerumahnya.

Mengetahui truck tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh FK, kemudian si ayah AF datang ke rumah anaknya mengambil truk tersebut tanpa memberi tahu anaknya itu.

“Hari Jumat 15 Oktober 2021, FK yang kecewa dengan sikap ayahnya itu langsung mendatangi rumah orangtuanya, mereka bertemu di halaman rumah dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak alu menganiaya korban,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, Senin (18/10/2021).

Menurut pengakuan AF bahwa dirinya didorong oleh FK ke arah truk hingga kepalanya terbentur bak truk dan mengalami luka pada bagian keningnya, selain itu FK juga beberapa kali menginjak bagian rusuk AF.

“Atas kejadian tersebut AF kemudian melapor ke Polsek Kampar, dan akhirnya FK ditangkap dan saat ini berada di Mapolsek Kampar,” tutup Deni.

Atas perbuatan itu, FK dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan. ***