PANGKALANKERINCI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, belum menerima laporan adanya kecurangan di hari pelaksanaan pencoblosan. Baik laporan dari kubu Harris-Zardewan (HAZA) maupun dari kubu Zukri-Anas (ZA).

Menurut Ketua Panwaslu Pelalawan, Djamaluddin, untuk laporan kecurangan di hari pelaksanaan pencoblosan, dari kedua belah pihak maupun laporan dari masyarakat masil nihil.

"Kita masih menunggu, karena sampai sekarang masih nihil untuk laporan kecurangan saat hari pencoblosan," kata Djamaluddin, kemarin.

Menurutnya, justru yang telah masuk ke pihaknya adalah laporan pada hari tenang tanggal 6 sampai 8 Desember lalu. Kedua kubu saling melaporkan terkait temuan di lapangan yang diduga sebagai kategori pelanggaran.

Dari seluruh laporan kedua kubu yang diterima oleh Panwaslu, sebut Djamaluddin, berjumlah enam laporan. Tiga laporan pengaduan dari kubu Haza dan tiga laporan pengaduan dari kubu ZA.

"Atas laporan yang masuk pada hari tenang itu. Kita masih mempelajari dan belum bisa memastikan, apa masuk dalam kategori pelanggaran atau kecurangan," tegasnya.

Diuraikan Djamaluddin, tiga laporan dari kubu HAZA yang melaporkan ZA adalah pembagian mukena, pembagian baju kaos, dan pembagian hadiah pada turnamen bola oleh Zukri pada hari tenang.

Sedangkan laporan dari kubu ZA yang melaporkan kubu HAZA yakni, kesemuanya tentang pembagian baju batik yang bertulis Batik Harris di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).(***)