JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim. Hal ini sebagai tindak lanjut penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan.

"Surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," ujarnya dalam surat edaran KKP, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, lanjutnya, kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Untuk pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.

"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP.Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK pagi ini pukul 01.23 di Bandara Soetta.

Sebelum ditangkap KPK, selama seminggu Edhy Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja di Amerika Serikat. Adapun kunjungannya ke Amerika Serikat yakni melakukan kerja sama internasional untuk mewujudkan kemandirian budidaya udang berkelanjutan di Indonesia.***