JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada Kamis (26/11/2020) dini hari. Sebelumnya, Rabu (25/11) dini hari, Edhy ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika serikat.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Dikutip dari detik.com, usai ditetapkan tersangka, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

''Pertama, saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,'' tutur Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy yang masih tercantum sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri, maupun posisi struktural di kepartaian.

''Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,'' kata Edhy

''Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,'' tambahnya.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***