JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terbuka untuk mendukung penerapan teknologi pindai/scan wajah di gedung DPR RI.

Tapi, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, kerjasama penerapan teknologi pindai wajah milik Dukcapil di DPR RI harus berdasar permintaan dari pihak DPR.

"Iya dari sekretariat (Kesetjenan, red) DPR RI," ujar Zudan dalam pesan singkat kepada GoNews.co yang dikutip Kamis (12/11/2020).

Sejauh ini, teknologi face recognition (FR) atau pindai (scan) wajah milik Dukcapil, telah digunakan oleh perbankan untuk membantu pengenalan identitas nasabah. Data yang dimuat dari hasil pindai wajah, setidaknya berisi nama, alamat dan juga foto.

Zudan mengatakan, tidak biaya yang dikenakan dalam setiap kerjasama penggunaan teknologi FR milik Dukcapil.***