PEKANBARU - Masuk zona merah Covid-19 dan ada dua warga meninggal karena positif Covid-19, Polsek Tampan melakukan antisipasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga.

Penyemprotan dilakukan oleh Polsek Tampan, pasca adanya sejumlah warga yang terpapar Covid-19, dan dinyatakan jadi zona merah di Kota Pekanbaru. Bahkan, belum lama ini dua orang warga Tampan meninggal karena terpapar Covid-19.

Penyemprotan disinfektan dan penguapan disinfektan itu dilakukan di jalan dan dalam rumah pasien Covid-19, dilakukan pada hari Selasa (27/4/2021). “Penyemprotan kita lakukan bekerjasama dengan RT, RW, lurah, yang ada di Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Selasa sore.

Penyemprotan dan penguapan disinfektan diutamakan pada rumah dua orang warga yang meninggal karena Covid-19, rumah-rumah di sekitarnya. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar menanamkan rasa saling menjaga satu dengan yang lainnya, karena menuntaskan penyebaran Covid-19 diperlukan kerjasama yang baik, antara masyarakat dan pemerintah, saling jaga jarak, tidak berkerumun, dan terapkan protokol kesehatan saat beraktivitas,” tutupnya. ***