TELUKKUANTAN - Sidang dugaan korupsi alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Rabu, 28 April 2021, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Pada sidang yang digelar secara daring tersebut, Samsul Sitinjak selaku JPU menyampaikan tuntutan yakni, untuk terdakwa Sartian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Masih dalam dakwaan, JPU menyatakan Sartian didakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun didakwa bebas dari dakwaan primair, namun ia dijerat dengan dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sama dengan Sartian, Endi Erlian selaku Direktur CV. Aqza Jaya Mandiri juga dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.

Beda halnya dengan terdakwa Aries Susanto. Selaku pihak swasta yang mengerjakan kegiatan tersebut, ia didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia dituntut penjara 7,5 tahun dan dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

Untuk diketahui, pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital interaktif di Disdikpora Kuansing dilakukan pada tahun 2019. Kejari Kuansing menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan pola penggelembungan harga atau mark up. Akibatnya, ada kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar lebih.***