BENGKALIS-DPRD Bengkalis mendukung Pemkab membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hanya saja menurut Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan, penerapannya harus melalui sosialisasi yang inten, tidak boleh secara tiba-tiba sebelum sosialisasi dilakukan.

"Kita apresiasi kalau memang Pemkab membuat Perbup tentang penegakan protokol kesehatan, yang penting sosialisasi. Sanksi ini jangan diberikan secara tiba-tiba. Kemudian bagaimana masyarakat sadar bahaya Covid ini. Supaya Bengkalis bebas dari Covid," ujar Sofyan, Kamis (6/8/2020).

Sofyan juga menegaskan sanksi yang diatur dalam Perbup nanti harus berlaku untuk semua. Tidak hanya masyarakat awam, pejabat ditemui melanggar juga harus ikut menerima sanksi yang sama.

"Kebanyakan kelemahan di tempat kita ini, Perbup dibuat tetapi tidak berjalan karena petugas teknis di lapangan itu tidak menjalankan. Ini menjadi titik kelemahan kita. Kalau ini diterapkan harus berlaku bagi semua golongan, jangan masyarakat awam saja. Mulai dari pejabat pemerintah," tegas Ketua Pansus Covid-19 ini.

Disinggung rencana sanksi denda bagi pelanggar berbentuk denda uang Rp150 ribu, Sofyan mengatakan terlalu besar. Sanksi denda uang dengan nominal segitu bisa memberatkan masyarakat dan menjadi blunder.

"Terlalu besar angka segitu, memang untuk efek jera. Tapi jangan pula ini menjadi blunder di masyarakat. Teknisnya harus diatur sedemikian mungkin," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini sedang menggodok Perbup tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kita sedang menggodok dan menyiapkan Perbup penegakan protokol kesehatan. Tidak memakai masker dikenakan denda untuk efek jera," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, Ersan Saputra, Rabu (5/8/2020).

Menurut Ersan, Perbup direncanakan rampung dalam pekan ini dan pekan depan diharapkan sudah dilaksanakan, tentunya disosialisasikan terlebih dahulu.***