PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020). Husni dijemput di markas FPI pukul 04.30 WIB.

Kuasa hukum Husni, Dede Gunawan membenarkan kabar tersebut, dimana Husni dijemput bersama empat orang FPI lainnya oleh sejumlah anggota kepolisian, dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan.

"Kalau kata Kanit-nya tadi, statusnya belum ada, dan dia disangkakan pelanggaran 335 KUHP Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum," kata Dede kepada GoRiau.com, Selasa (24/11/2020).

Dede menjelaskan, dari lima orang anggota FPI yang diperiksa, tiga diantaranya sudah pulang dan saat ini tersisa Husni Thamrin dan satu lagi atas nama Muhammad Fajril.

"Status mereka 1x24 jam harus jelas. Kalau tidak cukup bukti, kita minta dikeluarkan, kalau nanti dilanjutkan, saya harus pegang dulu surat penangkapan dan surat penahannya," tutupnya.

Sebagai informasi, kemarin, Senin (23/11/2020) sejumlah Ormas menyatakan penolakan terhadap kedatangan Habib Rizieq Shihab di Kota Pekanbaru untuk tabligh akbar.

Di saat tumpuan perhatian peserta aksi tertuju pada spanduk sepanjang 10 meter untuk membubuhi tanda tangan, Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin bersama teman temannya menghampiri microphone untuk memberikan tanggapan atas kegiatan Senin (23/11/2020) sore itu.

Namun keinginannya untuk menyampaikan aspirasi sebagai reaksi atas penolakan yang mengklaim dari 45 organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi se Provinsi Riau menjadi gagal.

Beberapa aktivis yang kontra terhadap Habib Rizieq Shihab langsung mengejar yang bersangkutan. Kericuhan pun terjadi. Ketua FPI Kota Pekanbaru ngotot ingin menyampaikan pendapat terkait penolakan terhadap pimpinan mereka.***