PEKANBARU - Jajaran Ditreksmsus Polda Riau menangkap 10 orang pelaku usaha tambang pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penangkapan itu dilakukan Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedikitnya ada 4 tambang pasir ilegal yang digerebek oleh petugas kepolisian.

Informasi itu dibenarkan oleh Dirreksmsus Polda Riau, Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi GoRiau, Selasa (10/11/2020).

"Iya kita melakukan upaya paksa, dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, jenis pasir yang terjadi di Dusun Pasir Putih Desa Boncah Mahang, Bengkalis," terang Andri kepada GoRiau.com.

Kemudian perwira menengah dengan melati tiga dipundaknya itu merincikan, ada 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

"Untuk pelaku yang kita tangkap dan diamankan di Polda Riau ada 10 orang. 10 orang tersebut, 3 diantaranya berperan sebagai pengelola atau pemilik usaha langsung , selebihnya juru tulis dan operator," beber Andri.

Sementara untuk inisial para pelaku, Andri belum menyampaikan. 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar. ***