JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (30/9/2022), setelah satu setengah bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Putri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat.

''Hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,'' kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Namun, polisi tak langsung melakukan penahanan. Sikap Polri ini pun banjir kritik. Putri dianggap mendapat perlakuan istimewa.

Dikutip dari Tempo.co, Putri Candrawathi menitipkan pesan kepada anak-anaknya setelah  ditahan oleh Bareskrim.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077, istri Ferdy Sambo itu berbicara singkat sambil menangis saat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya. Ia keluar dari lobi Bareskrim Polri untuk ditahan pukul 17.21 WIB.

''Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,'' kata Putri Candrawathi terisak.

Ia mengatakan ikhlas menjadi tahanan dan meminta doa. Lebih lanjut, ia berpesan kepada anak-anaknya agar terus belajar dan menggapai cita-cita mereka.

''Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,'' ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian memutuskan menahan Putri Candrawathi untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice ke Kejaksaan Agung.

''Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,'' kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.

Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Tudingan pelecehan

Brigadir J tewas di rumah dinas suami Putri, Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, narasi yang beredar, Yosua meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang juga anak buah Sambo.

Tembak menembak itu disebut bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah tersebut.

Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dengan pistol sebelum akhirnya Bharada E datang dan terjadi adu tembak yang menewaskan Yosua.

Putri sempat melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Laporan dihentikan

Sempat naik ke tahap penyidikan, laporan yang diajukan Putri dihentikan polisi pada Jumat (12/8/2022). Polri memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Saat itu Putri belum menjadi tersangka. Hanya saja, suaminya beserta tiga orang lain yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jadi tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Jumat (19/8/2022), Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dirancang suaminya.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sama dengan empat tersangka lainnya, Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski menjadi tersangka, Putri tak langsung ditahan lantaran mengaku sakit. Dia diperbolehkan tetap tinggal di rumah.

Seiring berjalannya waktu, Putri tetap tidak ditahan. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat itu menyebut, belum ditahannya Putri didasari tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Putri disebut harus merawat anaknya yang masih balita. Sementara, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, ketika itu polisi meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Akhirnya ditahan

Gelombang kritik terus menerpa Polri karena tak kunjung menahan Putri. Polisi dianggap membeda-bedakan perlakuan dan mengistimewakan istri mantan perwira tinggi.

Namun, kritik itu terjawab pada Jumat (30/9/2022). Polisi akhirnya menahan Putri.

Istri Ferdy Sambo itu ditahan setelah melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis. Pemeriksaan itu menunjukkan Putri dalam kondisi baik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap penahanan Putri bisa menjawab kekhawatiran masyarakat soal proses hukum kasus Brigadir J. Sigit mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

Sigit pun berjanji tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel tahanan.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.

Sesaat sebelum dibawa ke rutan, Putri sempat menyampaikan sejumlah pesan. Dia mengaku ikhlas menjadi tahanan.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Putri juga memohon doa dari masyarakat agar bisa melalui perkara ini.

"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta.

Sambil berlinangan air mata, Putri berpesan kepada anak-anaknya untuk terus belajar dan melakukan yang terbaik.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” kata dia.

Tak lama lagi, perkara yang menjerat Putri dan para tersangka lainnya bakal disidangkan di pengadilan. Baru-baru ini Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus Brigadir J sudah lengkap atau P21.***