PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) Zulkarnain Rangkuti (59), dengan hukukman 2 tahun penjara. CV ABM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan Zulkarnain dinyatakan bersalah oleh hakim karena melakukan penggelapan pajak.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Zulkarnain tersebukti melakukan penggelapan pajak atas usaha yang dijalankannya sebesar Rp753.680.312. Zulkarnain dinyatakan telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain Rangkuti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Saut Maruli Pasaribu, dalam putusannya yang dibacakan, Senin (11/3/2019) sore.

Majelis hakim juga menghukum Zulkarnain membayar denda sebesar Rp1.507.360.624 atau satu bulan tambahan hukuman penjara setelah putusan inkrah. Harta benda terdakwa juga disita untuk mengganti kerugian negara.

Usai pembacakan vonis, Saut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saudara divonis 2 tahun. Apakah saudara menerima putusan ini atau pikir-pikir," kata Saut.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.

Pada persidangan pekan lalu, Zulkarnain dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga didenda dua kali dari nilai pajak yang digelapkan, yaitu Rp1.507.360.624 dengan subsider kurungan 6 bulan.

Zulkarnain didakwa sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya. NPWP terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001.

Perusahaan terdakwa bergerak bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang (Sumatera Barat). Penggelapkan pajak dilakukan pada 12 Juni 2012 hingga 5 Oktober 2013 lalu.

Zulkarnain merupakan Wajib Pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumatera Barat, serta diterbitkan faktur pajaknya.

Namun, CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.

Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. Saat ada pengampunan pajak, terdakwa juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp753.680.312. ***