PEKANBARU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau menyoroti kasus tunggakan gaji ratusan pekerja pembersihan lahan atau land clearing yang dinaungi sebuah perusahaan di Kota Pekanbaru.

"Karena tidak menepati janjinya, kita panggil lagi perusahaan ini," kata Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Saparman, di Pekanbaru, Selasa (23/6/2020).

Saparman mengatakan hal itu kepada belasan pekerja PT Sayap Mas Abadi/Sumatera Musi Persada. Perusahaan yang berkantor di Jalan Lili, Kota Pekanbaru itu telah memberangkatkan ratusan pekerja ke Kalimantan Timur pada 2019 lalu.

Di Kalimantan Timur, para pekerja yang sebagian besar dari Riau dan beberapa lainnya dari Sumatera Utara itu diminta membersihkan lahan untuk proyek pengembangan kawasan hutan tanaman industri, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Belakangan, pembayaran para karyawan mulai tersendat dan hanya dicicil perusahaan.

Tak hanya itu, aktivitas pekerjaan kemudian terhenti total sejak pandemi corona dan mereka semua sempat terlantar di Kalimantan. Beruntung, para pekerja yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut akhirnya berhasil kembali setelah mereka menduduki kantor perwakilan perusahaan itu di Samarinda.

Kini, para pekerja menuntut hak mereka untuk segera dibayarkan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp18 juta. Para karyawan itu sejatinya telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi kantor tersebut. Namun, tidak ada jawaban pasti kapan tunggakan itu akan dibayarkan.

Sementara itu, mereka juga telah dua kali melaporkan kasus itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau. Laporan awal dilakukan pada Mei 2020 lalu, atau beberapa hari sebelum lebaran dan terakhir dilakukan hari ini dengan jumlah lebih banyak.

Saparman berjanji dia akan memproses laporan tersebut dan memanggil manajemen serta pemilik perusahaan. "Berikan kami waktu, saya janji kita proses laporan karyawan," ujarnya lagi.

Halomon, salah seorang karyawan yang mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau berharap besar dengan langkah pemerintah untuk membantu mereka. Pemuda 25 tahun asal Medan itu mengaku dia tidak akan kembali ke tempat asalnya sebelum ada itikad baik dari perusahaan membayar tunggakannya.

Juru bicara dari perusahaan PT Sumatera Musi Persada/Sayap Mas Abadi Ferry mengakui kalau perusahaan belum membayarkan gaji. Namun dia mengatakan akan membayar hak para pekerja secepat mungkin.

"Kalau masalah gaji, bukan tidak dibayar, tapi belum dibayar sepenuhnya. Ini karena kondisi keuangan perusahaan. Tapi kita akan usahakan secepatnya membayar gaji mereka," kata Ferry singkat. ***