PEKANBARU - Meski harga kelapa sawit terus naik dan menciptakan rekor baru, namun hasil penjualan ekspor sawit belum dirasakan oleh masyarakat Riau. Masyarakat Riau hanya mendapatkan 'mudarat' dari aktivitas produksi kelapa sawit ini.

'Mudarat' yang dimaksud adalah lingkungan yang tercemar, jalan provinsi rusak karena banyaknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membawa produk kelapa sawit, mulai dari bibit, buah sawit maupun minyak Crude Palm Oil (CPO).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, mengakui bahwa saat ini Provinsi Riau harus memperjuangkan bagaimana Provinsi Riau bisa mendapatkan 'manfaat' dari komoditas kelapa sawit ini.

"Memang dalam kondisi APBD Riau yang makin menurun ini, tentu harus ada sumber pendapatan daerah baru yang bisa diandalkan. Potensi pendapatan dari pajak ekspor kelapa sawit memang belum dirasakan oleh Riau," kata Politisi Gerindra ini, Senin (18/10/2021).

Riau, jelas Hardianto, merupakan provinsi yang kebun sawitnya terluas dibandingkan provinsi lain. Sehingga, kalau potensi ini bisa digali, bisa triliunan rupiah yang masuk ke Riau. Tapi, untuk mendapatkan ini perlu perjuangan mengubah regulasi di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan Daerah.

Dan perjuangan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena selama ini pajak ekspor kelapa sawit itu dirasakan oleh pemerintah pusat.

"Kan tak lucu, pajak diambil pusat, tapi dampaknya di tanggung Riau, ini tidak adil. Sawit kan ditanam di Riau, harusnya keberadaan sawit ini berdampak positif bagi Riau. Makanya, kita menuntut, karena selama ini kita hanya jadi penonton, pajaknya dipungut pemerintah pusat," terangnya.

Selain menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) CPO ini, Hardianto menyebut ada opsi lain untuk mendapatkan potensi pendapatan dari ekspor CPO ini, yakni menjadikan pajak ekspor sebagai sumber pendapatan daerah.

"Atau bisa memakai skema pajak daerah, kalau itu harus direvisi UU 28 tahun 2009 tenrang pajak dan retribusi daerah, yang mana pajak sawit jadi kewenangan daerah yang dikutip dan diterima pemerintah daerah. Seperti halnya Pajak Air Permukaan (PAP). Intinya kita menunggu itikad baik dari pemerintah pusat bagaimana Riau bisa mendapatkan manfaat dari pajak ekspor ini," tutupnya.

Sebagai informasi, UU tentang DBH sendiri diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, dan dalam UU itu tidak disebutkan bahwa CPO menjadi salah satu komoditas yang pajaknya bisa dicairkan dalam bentuk dana transfer. ***