JAKARTA - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

FKPMR secara resmi membuat pernyataan sikap yang ditandangani Ketua Umum DR. Chaidir dan Sekjen Endang Sukarelawan. Chaidir menjelaskan, Riau sebagai negeri Melayu dan beradat yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah dengan tegas menolak RUU HIP.

"Oleh karena itu segala ajaran, kebijakan maupun politik hukum yang bertentangan dengan Islam dan ajaran Islam merupakan ancaman terhadap eksistensi Melayu," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

FKPMR mengingatkan pemerintah pusat baik Presiden maupun pimpinan dan anggota DPR RI akan sejarah bahwa negeri Melayu yang bernama Riau telah memberikan kontribusi dan sumbangsih besar bagi NKRI.

Kontribusi itu mulai era perjuangan kemerdekaan, dengan sumbangsih bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu bangsa, maupun sumbangan yang telah diberikan oleh Kerajaan Siak yakni Sultan Syarif Qasim berupa Mahkota Emas bertahtakan permata intan berlian, serta sumbangan uang sejumlah 12 Juta Gulden.

Selain itu, negeri Melayu yang bernama Riau ini sepanjang sejarah NKRI telah pula menyumbangkan hasil sumber daya alam migas, mineral, perkebunan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya.

RUU HIP yang sedang dibahas DPR yang nantinya akan melibatkan pemerintah, ditegaskan merupakan ancaman yang sangat serius terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"RUU HIP merupakan ancaman terhadap tatanan kehidupan masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, yang hidup beradat yang bersendikan syaral dan syarak bersendikan Kitabullah," tegas Chaidir.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka FKPMR menyatakan bahwa masyarakat Riau dengan tegas menolak RUU HIP. Kemudian, mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasannya.

"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencoret dan menghapus RUU HIP dari program legislasi nasional," pungkas Chaidir.***