PEKANBARU - Dengan anggaran sebesar Rp9,3 miliar, dari APBN yang dikucurkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau selama tahun 2020, BNNP Riau berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus narkotika.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Riau z Brigjen Pol Kennedy saat jumpa pers kegiatan dan hasil yang telah dicapai BNNP Riau selama tahun 2020, di Kantor BNNP Riau, Rabu (23/12/2020).

"Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia, tidak menyurutkan langkah BNNP Riau, untuk terus melaksanakan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Selama tahun 2020, bidang pemberantasan telah mengungkap sebanyak 52 kasus narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 74,9 kilogram, ekstasi 38.337 butir dan ganja 3.978 gram," ujar Kennedy kepada awak media.

Selanjutnya Kennedy memaparkan, selama tahun 2020, BNNP Riau dan jajaran telah memberikan pelayanan rehabilitasi kepada 384 orang, dan program pascarehabilitasi kepada 68 orang serta melakukan layanan TAT sebanyak 108 Orang.

BNNP Riau, juga aktif melakukan penyebaran informasi P4GN sebanyak 27,8% dari total penduduk Riau dan memiliki 575 orang Relawan dan penggiat Anti Narkoba. BNN Provinsi Riau juga menggandeng BUMN dalam program P4GN.

"Dengan keberhasilan, dan pencapaian target yang telah diraih di tahun 2020, BNNP Riau tidak akan berpuas diri, dan terus berusaha meningkatkan kinerja dengan berbagai upaya pemberantasan pencegahan dan inovasinya," tutup Kennedy.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau, Kompol Khodirin, saat dikonfirmasi GoRiau terkait anggaran BNNP Riau yang diterima dari APBN, ia menjelaskan mencapai Rp9,3 miliar.

"9,3 miliar, disitu termasuk gaji pegawai, tenaga honor, dan belanja barang-barang," ujarnya. ***