PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sudah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disejumlah wilayah, sejak 14 April 2021 lalu. Dalam kebijakan ini, pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga menyasar tempat keramaian untuk mengawasi dan menegaskan protokol kesehatan di malam hari.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan pengawasan terutama dilakukan diatas pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diperkirakan berlaku hingga 17 Mei mendatang dalam rangka menuntaskan pandemi Covid-19.

"Pengamanan dan pengawasan untuk tingkat kota, diatas pukul 21.00 WIB tetap dilakukan tiap malam," ujar Firdaus, Rabu (28/4/2021).

Ia menjelaskan, pembatasan kegiatan dilakukan terutama pada malam hari, untuk menyeimbangkan antara kesehatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, ia juga berharap agar warga tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan.

"Dalam pandemi Covid-19, antara kesehatan masyarakat dan ekonomi harus diperjuangkan. Tetapi akan ada benturan dalam itu, maka kita khususkan penegasan dimalam hari," pungkasnya. ***