PEKANBARU - Curi tandan buah segar (TBS) sawit seberat 1 ton, kakek berusia 60 tahun di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, diringkus polisi.

Kakek berinisial SU itu tertangkap tangan saat sedang melansir TBS sawit oleh warga, pada hari Senin (25/10/2021) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Pagi itu SU sedang asyik melansir buah sawit yang bukan miliknya, menggunakan sepeda motor dan keranjang rotan. Namun, aksinya itu dipergoki oleh dua orang warga bernama Bustomy dan Yarman.

Bustomy dan Yarman yang melihat aksi SU langsung berinisiatif mengamankan SU, karena keduanya tahu SU tidak memiliki kebun sawit di lokasi tersebut.

Setelah SU diamankan, kemudian Bustomy dan Yarman menghubungi pemilik kebun sawit yang bernama Soewito.

Lalu Soewito langsung datang ke kebunnya, dan bersama Bustomy dan Yarman menghitung jumlah sawit yang diangkut SU mencapai 58 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1 ton senilai Rp 2.790.380.

Karena merasa dirugikan, Soewito menyerahkan SU ke Polsek Tapung beserta sepeda motor dan keranjang rotan yang digunakan SU saat mencuri sawit.

“Iya benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, Rabu (27/10/2021).

Deni menyampaikan, SU merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian hewan dan sudah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun. ***