SELATPANJANG - Pelaksana tugas (Plt) Camat Tasik Putripuyu, Masdiana SPd melakukan peninjauan terhadap dua panglong arang di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.

Peninjauan itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Selat Akar karena kondisi saat ini bangunan panglong arang terlihat rusak, sehingga bisa mengakibatkan dapur runtuh dan dikhawatirkan dapur yang roboh bisa menimpa rumah warga yang berada di sekelilingnya, sehingga kekhawatiran warga sangat tinggi.

Peninjauan oleh Camat Tasik Putripuyu, Masdiana didampingi kasi Kesosbud, Kepala Desa Selat Akar, Acim, Kepala Dusun setempat, anggota Satpol PP dan pemilik panglong arang.

Dalam peninjauan itu, Masdiana menegaskan akan memberikan sanksi jika bangunan panglong arang tidak diperbaiki atau direhab total. Saat itu camat juga meminta kepada pihak pemilik panglong arang untuk memperlihatkan kelengkapan administrasi kepemilikan usaha tersebut mengingat letak lokasi panglong arang tersebut berada pada zona merah hutan lindung mangrove, bahwa di wilayah Kecamatan Tasik Putripuyu sebanyak 85 persen sudah masuk zona merah.

Disela-sela peninjauan, pemilik panglong, Chong Beng mengatakan, dengan adanya laporan masyarakat terkait bangunan panglong arang nya, dengan kondisi saat ini mereka tidak begitu mengetahui kekuatan bangunan yang ada saat ini dan mereka juga ingin merehab total setelah dapur tidak beroperasi.

Ditambahkan Kepala Dusun, Iskandar alias I Heng, dia mengatakan bahwa mereka sudah memberi tahu kepada pemilik panglong untuk diperbaiki, tetapi kalau diperbaiki langsung sangat membahayakan, karena dapur masih dalam beroperasi.

"Pemilik panglong sanggup merehab total setelah arang keluar. Jadi diperkirakan selama 10 hari arang baru bisa dikeluarkan dari dapur," ujarnya.

Pemilik panglong arang itupun sudah membuat surat perjanjian diatas materai. Pihak kecamatan akan memberikan waktu untuk tidak beroperasi sementara, karena panglong saat ini masih dalam keadaan beroperasi.

Selanjutnya, karena dinilai terlalu bahaya ketika panglong direhab dalam keadaan masih beroperasi, camat pun memahami kondisi tersebut. Dia pun minta kepada pemilik panglong arang untuk memastikan apakah lahan dan panglong arang yang ada di zona merah hutan mangrove boleh beroperasi atau tidak. Hal itu pula yang akan dikonsultasikan kepada kepala bagian hukum Setda Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, rombongan camat juga meninjau panglong arang milik Awi, disana ia meminta dan memeriksa kelengkapan administrasi kepemilikan usaha panglong. Ternyata Awi memiliki 8 dapur arang, setelah diketahui puluhan ton arang yang sudah siap di packing untuk di ekspor, camat meminta kekuatan ekspornya, pemilik pun diminta untuk bisa melaporkan ke kecamatan.

"Ternyata kecamatan Tasik Putripuyu memiliki penghasilan yang tinggi dari bangsal arang, hampir ratusan ton, selama ini belum diketahui," ujar Camat Tasik Putripuyu, Masdiana.***