PEKANBARU - Setelah melalui serangkaian sidang, akhirnya  bupati nonaktif Bengkalis, Riau, divonis 6 tahun penjara. Amril terbukti menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning, Selain vonis 6 tahun penjara, Amril juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai oleh Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/11/2020) sore.

"Terdakwa Amril Mukminin terbukti menerima suap sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ucap Lilin Herlina.

Karena terbukti terima suap, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Amril Mukminin selama 6 tahun.

"Terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," tegas Lilin Herlina.

Sementara untuk dakwaan kedua jaksa KPK, terkait gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit, sebesar Rp 23,6 milyar, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Linlin Herlina.

Terhadap putusan pengadilan terkait gratifikasi dinyatakan tidak terbukti, Jaksa KPK menyatakan banding.

"Izin yang mulia, dikarenakan dakwaan kedua kami dinilai tidak terbukti, maka kami langsung menyatakan banding," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan SH.

Untuk diketahui, Amril Mukminin yang dinilai terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri - Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA), oleh JPU KPK.

Selain uang suap Amril Mukminin juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.

Selain tuntutan penjara 6 tahun, Amril Mukminin juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tak dibayar, Amril dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Atas perbuatannya itu, JPU menilai Amril terbukti melakukan korupsi berlanjut sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***