PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Muhamad Ali Husni Thamrin bersama seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Dishub Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka, karena membubarkan massa yang sedang melaksanakan aksi demo di depan kantor Gubernur Riau.

Keduanya, disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Senin (23/11/2020) sore.

Sore itu, sekitar pukul pukul 16.30 WIB, Husni Thamrin dan rekan-rekannya mengikuti aksi damai Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Ternyata kehadiran ketua dan anggota FPI Kota Pekanbaru itu, bukan menyuarakan aksi damai, namun menjadi penyusup dan membubarkan massa aksi.

"Sore itu mereka mengambil alih microfon massa aksi, dan berupaya untuk mengganggu atau menggagalkan aksi. Selain itu mereka juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah, mati atau jihad. Tidak hanya menyerukan, tapi saudara Husni Tamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya kepada GoRiau.com, Selasa (24/11/2020) malam.

Atas perbuatannya itu, Husni Thamrin, dijemput oleh aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru, pada hari Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 04.00 WIB. Dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

"Pembubaran yang dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. Pembubaran dilakukan FPI ini, jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," lanjut alumni Akpol 1997 tersebut.

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," paparnya.

Terakhir kata Nandang, saat ini Ketua FPI Kota Pekanbaru, dan oknum PHL Dishub Kota Pekanbaru, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. ***