JAKARTA -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan keringanan atas pajak atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk membuat sertifikat tanah.

Dikutip dari detik.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menjelaskan awalnya memberikan kebijakan BPHTB terutang, untuk masyarakat yang tidak mampu membayar. Namun, sebagian takut berutang karena sertifikat ada tulisan terutang.

"Kebijakan ini berhasil di beberapa daerah, tetapi saya mendapatkan juga banyak dari masyarakat kita, takut memiliki utang dan mereka tidak mau menerima sertifikat yang ada tulisan BPHTB terutang," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (17/12/2021).

Dengan adanya masalah itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan pembebasan ataupun pengurangan pembayaran BPHTB yang menjadi kewajiban dari peserta PTSL maupun program strategis nasional lainnya.

"Terdapat tiga kabupaten yang menerbitkan regulasi pembebasan maupun pengurangan BPHTB, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sekadau" ungkapnya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, menegaskan akan melakukan pendekatan kepada bupati serta wali kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat untuk membebaskan biaya BPHTB pendaftaran pertama, saat ingin mendapatkan sertipikat.

"Kita kan memang membantu masyarakat untuk mendapatkan sertipikat. Jika masyarakat masih merasa kesulitan, jadinya tidak membantu," tegasnya.

Kebijakan BPHTB menjadi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga pada tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar. Hal itu dilakukan Kementerian ATR BPN atas instruksi Presiden Joko Widodo.***