JAKARTA - Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hanafi Rais menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang telah memutuskan video 15 camat di Makassar yang deklarasi dukung capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf tidak mengandung unsur kampanye. Padahal, menurut Hanafi, dalam video itu jelas para camat deklarasi menggunakan seragam dinas.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu kan melakukan deklarasi dukungan ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap enggak melanggar," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).

"Jadi bagi saya ini masih jadi tanda tanya besar walaupun Bawaslu sudah menyatakan demikian," sambungnya.

Politikus PAN tersebut mengatakan, kejadian ini bisa membuat masyarakat kecewa. Serta bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Tetapi saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," ucapnya.

Sebelumnya, kasus video 15 camat se-Kota Makassar bersama eks Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memuat dukungan ke Jokowi dan viral beberapa waktu lalu, lolos dari jerat UU Pemilu No 7 tahun 2017 setelah dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, ada dua keputusan akhir hasil dari kesimpulan tahapan pembahasan kedua atas kasus video 15 camat se-Kota Makassar bersama SYL.

Pertama, aspek dugaan tindak pidana pemilu di kasus video itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Kedua, camat-camat yang diadukan itu diduga lakukan pelanggaran hukum lainnya terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada 15 laporan dari kasus video ini, satu laporan pelimpahan Bawaslu RI, tiga laporan diterima Bawaslu Sulsel dan 11 yang diteruskan dari Bawaslu Makassar. Kesemuanya tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada pelanggaran kampanye di dalamnya. Tapi kami rekomendasikan 15 camat ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Laode Arumahi kepada awak media saat berikan keterangan di aula kantor Bawaslu Sulsel, Senin (11/3).***