PEKANBARU - Warga di Provinsi Riau masih diberi kesempatan untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 9 November 2021 mendatang.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya.

"Warfa kami imbau agar memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Yoga, Rabu (27/10/2021).

Adapun penghapusan denda pajak ini, kata Yoga diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19.

"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat per orangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," jelasnya.

Yang mana persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. ***