BAGANSIAPIAPI - Begal seksual yang meresahkan warga di Rokan Hilir Riau, akhirnya diamankan polisi. DW alias WN (39), warga Panipahan itu diamankan setelah melakukan pembekalan dan pelecehan seksual terhadap NT (15) di TPU China Teluk Pulai.

Saat itu, NT dan teman lelakinya IL (20) sedang duduk duduk di sekitaran TPU China Teluk Pulai, tiba-tiba datang DW dengan menodongkan pisau. Dengan siga DW langsung mengambil handpone vivo, handphone Xiomi type 6A, tas tangan Pollo dan uang Rp220.000.

Tak hanya mengambil harta benda korbannya, DW yang memakai penutup kepala saat melakukan aksinya juga melakukan pelecehan seksual terhadap NT. Puas melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korbannya.

Pasca kejadian, NT dan pasangan langsung melapor ke Polsek Panipahan. Walau pelaku menggunakan pentup kepala saat beraksi, namun mendapat ciri-ciri pelaku, aparat akhirnya bisa mengetahui jati diri pelaku.

DW akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Rohil saat berada di kediamannya, Jumat (19/6/2020).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Farris Nursanjaya SIk, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kasubbag Humas Polres Rohil, Senin (22/6/2020) menyebutkan, usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rohil.

''Pelaku diperiksa, barang bukti turut diamankan, diduga pelaku sudah enam kali melakukan hal yang sama sejak 2010. Dan saat ditangkap ditemukan narkoba,'' ujar Kapolres.

DW disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 76 junto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ***