JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 158 warga negara asing (WNA) yang diduga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi WNA terdaftar dalam DPT.

Rinciannya, 36 orang ditemukan di Provinsi Bali, 7 orang di Banten, 10 orang di Yogyakarta, 1 orang di Jakarta, 1 orang di Jambi, 29 orang di Jawa Barat, 18 orang di Jawa Tengah, 37 orang di Jawa Timur, 2 orang di Kalimantan Barat, 1 orang di Bangka Belitung, 1 orang di Lampung, 6 orang di Nusa Tenggara Barat, 2 orang di Sulawesi Utara, 6 orang di Sumatera Barat dan 1 orang di Sulawesi Tengah.

Menurut Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, terdaftarnya WNA dalam DPT karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) KPU tidak dilakukan dengan mendatangi langsung rumah ke rumah.

"Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Afifuddin mengaku belum mencocokkan temuannya soal data WNA dengan KPU. Bawaslu bersama Kemendagri dan KPU baru akan melakukan koordinasi dan evaluasi siang ini.

Kata Afifuddin, Bawaslu bakal meminta KPU untuk mengevaluasi coklit DPT. Karena data kependudukan pemilih dari Kemendagri (DP4) menjadi pertimbangan verifikasi faktual.

"Jika pencocokan penelitian ini berjalan dengan baik, maka yang begini juga akan hilang. pasti yang namanya coklit data begini ada melesetnya, yang kita tekankan adalah upaya pembersihan DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.***