PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan memproses  temuan sembako di rumah kos Simon Siahaan (50) di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.IP, Kamis (26/11/2020) mengatakan, temuan tersebut telah ditindak lanjuti dan sudah pada tahap penyidikan.

"Karena terbukti melajukan tindak pidana pemilihan. Dan selanjutnya ini diproses di Polres Pelalawan," jelasnya.

Terkait temuaan 51 paket sembako tersebut, Bwaslu juga telah memeriksa sejumlah orang.

"Jadi, terkait kasus ini, sebanyak 10 orang sudah kita periksa," pungkas Mubrur.

Diberitakan sebelumnya, Simon Siahaan merupakan seorang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 20 kg sabu oleh jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, pada Senin (9/11/2020).

Polisi menangkap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah goodie bag berlogo Partai Golkar yang disebut berisi sembako. Di goodie bag itu, tertera tulisan 'Bersama Golkar Peduli'.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg. ***