PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan temukan adanya pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Banyak APK sengaja dipasang pada tempat-tempat terlarang.

Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang melanggar diharapkan untuk mencabut segera pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.

"Metode kampanye dengan cara memasang APK memang diperbolehkan berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tetapi ada batasan-batasannya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Senin (11/3/2019).

Dijelaskannya, sesuai aturan perlu juga diperhatikan tata cara penempatannya. Banyak APK yang pemasangannya melanggar aturan, terutama di tempat- tempat terlarang.

"Imbauan kepada partai politik yang memasang APK di tempat terlarang, untuk dapat menertibkannya atau memindahkannya sendiri," imbaunya.

Mubrur menegaskan, partai politik diberikan batas waktu untuk segera menertibkan atau memindahkan APK yang dipasang di tempat terlarang sebelum Bawaslu dan jajaran melakukan penertiban.

"Terhutung mulai hari ini, dengan batas waktu kami berikan 3 X 24 jam," tandas Mubrur, kepada GoRiau.*