PEKANBARU - Bawaslu Kabupaten Kampar mengklarifikasi berita mengenai anggota Panwascam yang disebut merusak baliho milik Caleg DPRD Dapil Siak Hulu dari Partai Demokrat. Menurut Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah menyatakan, anggota Panwascam tersebut sebenarnya melakukan penertiban, karena baliho yang dipasang telah melanggar aturan.

"Berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajarannya dengan Nomor: 013/K,RI-04/PM.01.02/03/2019 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 08 Maret 2019. Baliho tersebut bukan dirusakkan tapi ditertibkan," ujarnya, Selasa, (12/3/2019).

"Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se-Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada hari Minggu kemarin," tutur Syawir.

Syawir melanjutkan, pihak Bawaslu Kampar telah memberikan peringatan 2 Minggu sebelumnya. Namun himbauan itu tidak didengar sampai hari penertiban.

"Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada Posko pemenangan Caleg", tegas Syawir.

Syawir menambahkan, Berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Pihak KPU Kabupaten Kampar, Jika caleg membuat Posko harus di Pusatkan dikantor Parpol ditingkat desa, dan jumlahnya 1 posko ditingkat Desa.

Syawir mengatakan, Pihak Bawaslu Kabupaten Kampar telah memberikan penjelesan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksankan.

Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak caleg, jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut. ***