BENGKULU - Polisi mengamankan Seorang pria asal Sumbar, inisial Er (43) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di Bengkulu. Er diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seukuran 26 gram di kotak rokok.

"Terduga pelaku diamankan tim pada Selasa (10/11) saat mengendarai sebuah mobil sedan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kamis (12/11/2020).

Sudarno mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, Er ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat 26 gram. Barang bukti tersebut, sambung Sudarno, terbagi atas 3 paket yang sudah dipecah.

Salah paket besar berisi 2 bungkus sabu dimasukan oleh pelaku ke dalam kotak rokok. Sementara paket kecil lainnya dimasukan ke dalam kaleng hingga dibungkus koran.

"Kemudian paket kecil yang berisi 12 bungkus sabu yang dimasukan ke dalam kaleng dan paket sedang berisi 5 bungkus sabu yang bungkus koran dengan lakban cokelat," ucapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. Selain itu barang bukti narkoba jenis sabu juga diamankan oleh pihak kepolisian.***