JAKARTA - Banyaknya pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakukan para calon dan pendukungnya di Pilkada serentak, KPU dan Bawaslu diminta tegas dengan memberikan teguran secara tertulis.

Demikian diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang dikutip GoNews.co dari Respon MPR terhadap isu-isu aktual pada Kamis (12/11/2020) di Jakarta.

"Saya meminta komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu untuk menyampaikan peringatan secara tertulis kepada para pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya yang melanggar prokes, agar tidak melakukan pelanggaran berulang dan diharapkan para paslon beserta tim dapat mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanyenya," tandasnya.

Karena menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye tepatnya pada 26 Oktober-4 November. Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.

"Saya juga mendorong agar KPU dan Bawaslu terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring, serta memastikan agar prokes tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka," tukasnya.

Tak hanya itu, Mantan Ketua DPR RI ini juga meminta, agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka. "Hal ini agar kegiatan kampanye tetap menjaga jarak antara simpatisan dan pendukung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar dan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," urainya.

Terakhir, Ia juga meminta seluruh pihak untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan di setiap tahapan kampanye hingga menjelang pemungutan suara serta menjaga agar Pilkada 2020 dapat terselenggara dengan baik dan tertib tanpa menimbulkan kluster baru Covid-19 dari tahapan-tahapan yang masih akan berjalan hingga 9 Desember.***