SELATPANJANG - Seorang pria berinisial DH alias DA (23) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau diamankan aparat kepolisian atas dugaan mengancam orang dengan senjata tajam berupa sebilah parang.

Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja pada Sabtu (18/12/2021) di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja. Bersama terduga pelaku juga diamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang sekitar 1 meter yang digunakan untuk mengancam korban.

Sebagaimana diungkapkan Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Fauzi Surya Chandra STrK, penangkapan DH alias DA ini atas laporan dari korbannya bernama Danil (27) warga Desa Pantai Raja. Danil melapor karena dirinya diancam oleh pelaku menggunakan sebilah parang pada Sabtu dinihari (18/12/2021), saat berada di depan rumah pelaku.

"Kejadian ini bermula pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 00.10 Wib, saat itu pelapor mendengar ada keributan di rumah DH, lalu korban bertanya kepada pelaku apa yang terjadi. Tiba-tiba DH keluar dan memecahkan kaca rumahnya, terlihat DH membawa parang panjang dan mengayun-ayunkan kearah pelapor," ungkapnya.

Saat itu, lanjutnya, DH berkata kepada pelapor "Kau tak usah ikut campur urusan keluargaku, pergi kau !" lalu pelaku mengejar pelapor sambil menghunus parangnya. Melihat hal itu pelapor langsung melarikan diri, dan ketika itu DH mengatakan "Awas kau, ku bunuh kau, kau Danil kan?".

"Melihat hal itu, dua orang saksi, Rezky dan Ginta kemudian menghalangi DH, sementara pelapor tetap lari meninggalkan lokasi. Atas kejadian itu pelapor merasa takut dan terancam lalu melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Fauzi Surya Chandra STrK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Kemudian pagi itu juga didapat informasi tentang keberadaan tersangka DH, Tim langsung mendatangi lokasi dimaksud dan sekira pukul 07.00 Wib berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana.***