PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tidak punya kewenangan memberhentikan Ketua DPRD. BK hanya berwenang mengatasi permasalahan kedisiplinan anggota dewan secara internal.

Demikian pendapat ahli hukum tata negara, Sondia Warman, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Rabu (27/10/2021).

"Menurut Undang-Undang, pimpinan DPRD berasal dari partai pemenang dan dipilih oleh partainya, tidak boleh BK memberhentikannya (Hamdani) sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Itu tidak bisa," katanya.

Namun jika BK memberhentikan alat kelengkapan dewan lainnya yang tidak menurut Undang-Undang seperti Ketua Komisi, Ketua BK atau Ketua Bapemperda itu sah-sah saja dilakukan karena bukan berdasarkan amanat Undang-Undang.

"Kalau partai memutuskan nama yang sama, itu hak partai, nggak bisa diganggu-gugat," tegasnya.

Sebagai informasi rekomendasi BK DPRD Pekanbaru terkait dengan pemberhentian Hamdani dibacakan dalam rapat paripurna pada hari Senin (26/10/2021) malam dengan dua agenda, yakni Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru.

Di malam itu, BK memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

"Keputusan BK adalah keputusan internal, dibawa ke PTUN juga tidak bisa karena memang keputusan internal," bebernya. ***