PEKANBARU - Angggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan kasus pemukulan pendakwah di Jalan Garuda Sakti Km 6, Kecamatan Tapung, Kampar.

Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini, hal ini tidak mengejutkan bagi dirinya karena memang ini merupakan kesekian kalinya ulama menjadi sasaran premanisme, sehingga harus ada kepastian dari aparat penegak hukum dalam kasus ini.

"Kita harap ada kepastian hukum dalam menjamin keselamatan seluruh masyarakat, tidak hanya untuk ustadz saja, pihak kepolisian lah yang berwenang dan harus ada langkah tegas supaya ini tidak terjadi lagi," kata Zulfi kepada GoRiau.com, Selasa (10/11/2020).

Kepada Ormas yang bersangkutan, Zulfi mengharapkan supaya bisa menertibkan oknum-oknum anggotanya yang bersikap arogan hingga mencelakai ulama-ulama. Apalagi, saat ini sudah ada Perda Ormas yang bertujuan melakukan penertiban Ormas.

"Ini perlunya Perda Ormas ini, supaya pemerintah daerah, ormas-ormas dan pihak terkait bisa bertindak, ini bisa jadi payung hukum. Di sisi lain, perbaikan moral juga harus terus diberlakukan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiyaan terhadap pendakwah kembali terjadi di Riau, korbannya adalah ustadz Sutrio, Sutrio adalah salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Jalan Garuda Sakti Km 6, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penganiayaan ini terjadi sekitar satu minggu yang lalu, dan Sutrio beserta pengurus pondok sengaja tidak membuka kasus ini ke luar dikarenakan ketakutan.

Ketakutan ini dikarenakan pelaku adalah salah seorang pimpinan Ormas di wilayah tersebut, sementara, pengurus pesantren adalah orang-orang pendatang. Sehingga, mereka tidak berani bercerita kepada siapapun di luar.

Tak hanya dipukul, pelaku yang berinisial A juga memaksa para pengurus pesantren untuk menutup pondok pesantren yang dibuka gratis untuk orang-orang miskin dan anak yatim tersebut. Ini membuat pengurus pesantren semakin terpukul.

"Perlakuan mereka ini sangat ganas dan arogan, mereka masuk masjid, pakai sepatu, sajadah dipijak, dipukul pakai rotan dan menarik jenggot ustadz dan bilang apa yang dibanggakan dari janggut panjang ini," cerita rekan korban, As'ad.

Sekarang, kasus ini sudah ditangani oleh Polda Riau yang tertuang dalam laporan bernomor LP/450/XI/2020/SPKT/RIAU tanggal 6 November 2020. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.***