JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tingkat TK hingga S1.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.

''Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,'' kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Untuk program JKK, bantuan tersebut, imuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.

Bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?

Tata cara klaim JKK

Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BP Jamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BP Jamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Dokumen manfaat JKK

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:

- Kartu peserta BPJamsostek

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

- Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

- Formulir Tahap II

- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),

- Kuitansi biaya pengangkutan

- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

- Dokumen Manfaat Beasiswa

- Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:

- Formulir Beasiswa

- Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan

- KTP Anak atau Kartu Pelajar

- Akta Kelahiran

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Tata cara klaim JKM

Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen klaim JKM

Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.

Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris

- Akta kematian

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Besaran beasiswa

Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

- TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.

- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.

Utoh mengatakan, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Dia menambahkan, manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp12 juta***