TEMBILAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 3 tahun sidang 2015, di gedung DPRD, Jalan Subrantas Tembilahan, Selasa (24/11/2015) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Ferriyandi diikuti Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Plt Sekdakab Inhil, Fauzar, 34 anggota DPRD dan para pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Rapat paripurna mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Inhil, HM Wardan tentang 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disampaikan Bupati Inhil, Senin (23/11/2015) malam.

Empat buah Ranperda yang ditanggapi masing-masing fraksi itu adalah, Ranperda perubahan ke-4 atas Perda Nomor 15 Tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah (BPR) Gemilang Tembilahan, Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank Riau Kepri, Ranperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Indragri dan Ranperda tentang bantuan pendidikan.

Adapun para juru bicara yang membacakan hasil pembahasan masing-masing fraksi adalah, Musmuliadi dari fraksi Nasdem Plus, Yuliantini juru bicara fraksi Golkar, Samino dari fraksi PDIP, Malian Gazali dari fraksi PPP, Muslim dari fraksi Demokrat, Sumardi dari fraksi GBAK dan Padli H Sofyan dari fraksi PKB.

Secara umum, seluruh fraksi mendukung terkain 4 buah Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Inhil itu.

Namun masing-masing fraksi rata-rata memberikan pertanyaan dan masukan untuk lebih menguatkan manfaat dari Ranperda tersebut.

Seperti fraksi Partai Golkar dan Demokrat yang setuju dengan Ranperda bantuan pendidikan, namun tidak sepakat jika beasiswa itu diberikan hanya satu kali saja.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank Riau Kepri, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan dasar hukum yang mengatur bahwa Pemkab Inhil berkewajiban memberikan penyertaan modal ke Bank Riau, sebagaimana yang tertulis pada usulan Ranperda.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mempertanyakan seberapa besar kontribusi Bank Riau Kepri terhadap Inhil, baik dari sumbangan struktur pendapat di APBD maupun dalam menstimulus perekonomian masyarakat.

Sedangkan untuk ‎Ranperda perubahan ke-4 atas Perda Nomor 15 Tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah (BPR) Gemilang Tembilahan, fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) mempertanyakan apakah selama ini Bank tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, sehingga Pemkab meminta perubahan Perda.

Fraksi PDI-P, menyoroti bentuk komitmen BPR terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi mitra, dan berharap BPR tetap menjadi mitra unggulan para usaha mikro, usaha kecil dan home industry.***

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/2jpg-3419.jpg

Para Wakil Ketua DPRD saat paripurna.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/3jpg-3418.jpg

Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil yang turut hadir.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/4jpg-3417.jpg

Juru Bicara fraksi Nasdem Plus, Musmuliadi.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/5jpg-3416.jpg

Juru Bicara fraksi Golkar, Yuliantini.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/6jpg-3415.jpg

Juru Bicara fraksi PDI-P, Samino.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/7jpg-3414.jpg

Juru Bicara fraksi Demokrat, Muslim.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/8jpg-3413.jpg

Juru Bicara fraksi GBAK, Sumardi.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/9jpg-3412.jpg

Juru Bicara fraksi PKB, Padli H Sofyan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/30112015/10jpg-3411.jpg

Sekwan DPRD, Fauzan Hamid.

Foto-foto: Humas Pemkab Inhil