SELATPANJANG, GORIAU.COM - Bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah bisa dilakukan di Selatpanjang. Selain prosesnya cepat, pengurusan PBB juga gratis.

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, saat memberikan sambutan dalam launching dan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (sppt pbb-p2), Rabu (23/4/2014) di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang. Irwang mengatakan, tahun ini di Meranti menargetkan pendapatan dari PBB Rp1,5 miliyar. "Jika dulu mengurus PBB akan menghabiskan uang hingga jutaan rupiah dan memakan waktu berbulan-bulan, maka sekarang sudah bisa selesai 1 jam saja dan gratis. Makanya kami harapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki PBB," katanya.Diakui Irwan pula, kecendrungan masyarakat baru mengurus PBB jika membutuhkannya. Untuk itu Ia minta paradigma ini harus diubah. Sebab pajak dari PBB ini bertujuan untuk percepatan pembangunan di Desa. Lebih jauh Irwan menilai untuk pembangunan di Kepulauan Meranti belum ada peran dari Desa."Saya menginginkan Kepala Desa (Kades) dapat mendata seluruh persil lahan yang ada di wilayahnya dan dapat dilakukan kepegurusan PBB nya. Apalagi PBB ini tidak berat. Yang terendah hanya  sebesar Rp10 ribu selama setahun," kata orang nomor satu di kabupaten termuda se Riau itu lagi.(zal)