PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman melarang seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima parcel (bingkisan) lebaran tahun ini.

Andi mengatakan, larangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. UU tersebut menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan Lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni gratifikasi.

Bahkan, kata Andi, larangan itu bukan hanya omongan semata. Dirinya akan mengeluarkan Surat Edara (SE) tentang larangan menerima parcel tersebut kepada seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemprov Riau.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat edarannya. Itu kan sudah dilarang dan diatur dalam PP 53 (Tahun 2010, red)," tegas Andi Rachman.

Langkah ini, kata Andi, untuk menghindari adanya penyuapan dengan menggunakan barang. Hal tersebut juga meliputi hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan.

"Jadi kalau menerima bingkisan itu masuknya gratifikasi. Jika ditemukan ada yang menerima, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yaitu sanksi peringatan," tegasnya.***