TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Selama 2 hari terakhir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah agen atau distributor makanan di Tembilahan mendapatkan banyak produk makanan dan minuman yang tidak terdaftar serta sudah habis masa berlaku atau kadaluarsa.

Sebanyak 15 agen yang ada di Tembilahan didatangi satu persatu, dan dari masing-masing gudang penyimpanan barang, Disperindag menemukan beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak terdaftar di BPOM RI dan sudah kadaluarsa.

''Paling banyak tim kita temukan adalah minuman tidak terdaftar di BPOM RI, dan kebanyakan minuman itu adalah minuman yang berasal dari Malaysia,'' kata Kadisperindag Inhil, Pahrolrozy kepada GoRiau.com, Selasa (22/7/2014).

Dari beberapa produk yang ditemukan tidak terdaftar dan sudah kadaluarsa itu, Disperindag dikatakannya hanya mengambil sample saja dan meminta kepada para agen untuk datang ke kantor Disperindag dengan membuat perjanjian agar tidak mendistribusikan produk-produk tersebut.

''Kita lakukan sidak ke agen-agen saja, untuk makanan dan minuman yang sudah beredar susah juga kita tarik, jadi kita minta kepada konsumen untuk cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsi,''tambahnya.

Untuk makanan dan minuman yang kadaluarsa, masyarakat bisa mengeceknya secara mudah. Namun untuk yang tidak terdaftar untuk mengeceknya masyarakat dikatakannya memang sedikit sulit.

''Untuk mengetahui produk itu terdaftar atau tidak, secara garis besar lihat saja kodenya. Jika produk dalam Negeri kodenya MD jika luar Negeri ML, namun ada juga produk yang menggunakan kode itu namun juga palsu, untuk mengeceknya bisa langsung buksa link BPOM,''tambahnya.(ayu)