PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Tim Penggerak (TP) PKK Rohul, Kamis (30/10/2014) menggelar nikah massal bagi 30 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Rambah Samo. Agenda ini merupakan kegiatan tahunan TP PKK Rohul yang dilaksanakan di setiap kecamatan.

Wakil Ketua TP PKK Rohul, Rahayuwati Hafith mengatakan, jumlah pasangan yang nikah massal di Rambah Samo merupakan jumlah yang terbanyak dibanding dengan kecamatan lainnya. Itu karena antusiasnya masyarakat terhadap program tersebut, dimana panitia memberikan buku nikah yang penting untuk kepengurusan administrasi kependudukan dan lainnya.

Kegiatan nikah massal yang dilaksanakan pihak KUA Rambah Samo, disaksikan langsung Camat Rambah Samo, Suharman Nst, Ketua TP PKK Rambah Samo, serta para pengurus TP PKK Rohul dari kelompok kerja (Pokja) I lainnya.

Dari 30 pasangan yang ikut nikah massal, diakui Rahayuwati, ada 2 pasang yang nikah baru sedangkan 28 pasang lainnya pencatatan nikah. Kedua pasangan yang nikah baru, langsung dilaksanakan pernikahannya, yakni pasangan Unaryo-Jumiati serta Uswanto-Zira, yang dinikahkan langsung Kepala KUA Rambah Samo, Samsul Azahri.

Rahayuwati berharap, masyarakat yang sudah menikah namun nikah dibawah tangan (siri) tanpa melalui KUA, bisa mendapatkan buku nikah yang resmi dari KUA. Termasuk bagi pasangan baru nikah, itu juga akan akomodir sehingga mereka mendapatkan identitas pernikahan yang jelas dan legal dari negara.

Nantinya dengan adanya identitas pernikahan yang resmi, maka anak-anak mereka kedepannya mendapat identitas resmi. Kemudian, buku nikah yang resmi, bisa digunakan banyak hal baik untuk terkait pelayanan administrasi kependudukan juga legalities diri yang sah, bahwa mereka sudah menikah.

Camat Rambah Samo mengatakan, mereka sangat berterimakasih ke TP PKK Rohul yang sudah peduli dan mau melaksanakan kegiatan nikah massal gratis bagi masyarakat Rambah Samo. Melalui kegiatan itu, sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat ekonomi rendah, dimana buku nikah tersebut sangat kita butuhkan untuk pengurusan akte kelahiran anak. (ram)