PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Toko waralaba terlihat menjamur di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) kota Pangkalan Kerinci. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali terbitkan empat izin prinsip untuk waralaba di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Bulan lalu, empat izin prinsip toko waralaba ditandatangani oleh pak Bupati," sebut Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Devitson, Jumat (29/5/2015).

Disebutkan Devitson, empat toko waralaba itu adalah Alfamart dan Indomart, yang masing-masing dua gerai.

"Meski izin prinsipnya sudah dikeluarkan. Tapi masih banyak izin-izin lain yang harus dilengkapi," tegasnya.

Izin-izin lain yang harus dilengkapi oleh pihak waralaba, lanjut Devitson, harus diurus di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpada (BPMP2T) Pelalawan.

"Karena itu merupakan kewenangan dinas teknis," terangnya.

Ditegaskan Devitson, jika dalam melengkapi perizinan ada terbentur persoalan di BPMP2T, tentunya pembangunan toko waralaba tidak bisa diteruskan.(***)