RENGAT, GORIAU.COM - Lokasi rekreasi yang berada di tengah kota Rengat yang menjadi andalan Indragiri Hulu, akhir-akhir ini membuat resah masyarakat atau pengunjung danau yang dianggap sakral dan pembuktian adanya kerajaan Indragiri ini, betapa tidak mereka harus membayar senilai Rp10.000.

Pungutan ini dianggap illegal karena bukan pengelola Danau Raja yang resmi dalam hal ini Dispora Budsata Inhu yng melakukannya, melainkan organisasi pemuda yang menamakan diri Forum Karya Pemuda Indragiri (FKPI). Pungutan tersebut dibuat dengan sebuah tiket dengan tulisan FKPI untuk Keamanan Danau Raja.

"Kami bingung juga, kenapa tiba-tiba bisa ada pembayaran di danau raja ini dan pembayaran tersebut untuk Keamanan, bukan untuk parkir. karena kalau untuk parkir tidak mungkin sampai Rp10 ribu dan itu tidak pernah ada selama ini, ungkap salah seorang pengunjung Danau, Supri.

Sementara itu, Kadisporabudsata Inhu Armansyah saat dikonfirmasi membantah pihaknya mengetahui adanya pungutan tersebut. ''Benar Danau Raja tersebut dibawah pengelolaan Disporabudsata, namun untuk adanya pungutan tersebut, kami tidak mengetahuinya sama sekali, apalagi alasannya untuk keamanan,'' jelasnya.

Armansyah berjanji, akan mencari tahu adanya pungutan tersebut dan akan memangggil FKPI untuk mengetahui kebenaran sampai pada tiket tersebut. Karena memang tidak ada dasar hukum pungutan di Danau raja tersebut, kecuali memang untuk parkir yang dilakukan pemuda ssetempat, tapi tidak mungkin jumlahnya senilai itu. (jar)